Sering sekali kita mendengar kabar mengenai perseteruan antara majikan dan buruh. Di pihak buruh menuntut upah yang sesuai dengan kinerja mereka. Sementara pihak majikan terkadang sulit untuk memenuhi tuntutan para buruh mereka. Berdasarkan hadist yang diriwayatkan Ibnu Majah menyebutkan:
"Bayarlah upah buruh sebelum kering keringatnya". (HR. Ibnu Majah)
Nah, bagi para majikan ingat bahwa anda harus membayar gaji buruh sebelum kering keringatnya, biar tidak sampai ada tuntutan/ demo upah buruh yang belum dibayarkan. Jika tuntutan terjadi, ini bisa berakibat pada reputasi perusahaan/ majikan itu sendiri. Masalah pencitraan itu nilai tidak terhitung uang, jika reputasi sudah buruk, pasti perusahaan tersebut berangsur-angsur menuju kebangkrutan.